on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 477.221.348.250,64 dan belanja sebesar Rp. 506.115.481.761,09, sehingga terdapat selisih kurang sebesar (Rp. 28.894.133.510,45). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 51.634.742.117,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.634.742.117,89.
Neraca per 31 Desember Tahun 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 902.803.551.848,07, jumlah kewajiban sebesar Rp. 38.706.925,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 902.764.844.923,07.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 50.746.517.567,41 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 22.779.315.532,44.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.