For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 14/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 September 2008Publication Date:16 Juli 2008
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date22 September 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT-PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Unaaha dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerja sama, menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan usaha, serta meningkatkan kapasitas penyuluh. Fungsi BP4K meliputi koordinasi kebijakan penyuluhan, pengembangan informasi dan teknologi penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM penyuluh dan petani-nelayan, fasilitasi pengembangan kelembagaan petani-nelayan, pengelolaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Susunan organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan sub bagian (Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, Penyusunan Program dan Pelaporan), serta bidang-bidang (Informasi, Teknologi dan Metodologi; Pengembangan Program dan Programa; Pengembangan SDM dan Kelembagaan Penyuluh dan Petani; Pengembangan Prasarana dan Sarana Penyuluhan) dengan sub bidang masing-masing. Kepala Badan adalah Eselon II-B, Sekretaris Eselon III-A, Kepala Bidang Eselon III-B, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang Eselon IV-A. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dilakukan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Gubernur, eselon III oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan BAPERJAKAT, dan eselon IV oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang dari Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan komunikasi.

(-)

(-)