Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung. Latar belakang pendirian PD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan serta mendukung pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian PD Bhumi Phala Wisata adalah memberikan jasa pelayanan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PD Bhumi Phala Wisata menjalankan usaha pariwisata, termasuk pengelolaan obyek wisata Pikatan Water Park, Tirto Asri, dan Monumen Bambang Sugeng. Modal dasar PD Bhumi Phala Wisata berasal dari aset/kekayaan obyek wisata sebesar Rp.12.449.445.276,-. Pengurus PD terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan PD Bhumi Phala Wisata, serta mengurus dan mengelola kekayaan PD. Peraturan ini juga mengatur tentang rencana kerja dan anggaran tahunan, tahun buku, laporan berkala, penetapan penggunaan laba, kerjasama, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.