For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir

Also known as: Perda Kota Pekalongan 16/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Parkir
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawaban yang sesuai adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, atau perorangan.

Ketentuan substansial meliputi penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan seperti gedung parkir dan pelataran parkir, yang wajib dilengkapi analisis dampak lalu lintas. Setiap bangunan umum wajib memiliki tempat parkir sesuai kebutuhan SRP (Satuan Ruang Parkir), yang dapat diupayakan secara kolektif. Penggunaan ruang milik jalan untuk parkir hanya diperbolehkan di jalan kota berdasarkan zona pengendalian parkir yang ditetapkan oleh Walikota, dengan memperhatikan lebar jalan, volume lalu lintas, dan karakteristik kecepatan. Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda.

Badan usaha atau perorangan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin dari Walikota. Penyelenggara parkir wajib mengawasi keamanan, menertibkan lalu lintas, menyediakan karcis parkir, dan bertanggung jawab atas kendaraan yang parkir. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan SRP, karcis parkir, rasa aman, dan informasi pelayanan parkir yang benar, serta wajib membayar atas pemakaian SRP dan mematuhi rambu parkir.

1. Perjanjian kerjasama dan izin penyelenggaraan parkir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin penyelenggaraan parkir tersebut. 2. Perjanjian kerjasama dan izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan. 3. Penyelenggara parkir dan penitipan kendaraan yang belum mempunyai izin wajib mengajukan permohonan izin paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33, dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; 4. penghentian tetap kegiatan; 5. pencabutan sementara izin; 6. pencabutan tetap izin; 7. denda administratif; dan/atau 8. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap badan usaha dan/atau perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).