Keputusan ini menetapkan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan pendidikan peningkatan kompetensi. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan praktik keprofesian tenaga medis, meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, serta memeratakan pelayanan subspesialistik di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Program Fellowship ini merupakan program penambahan kompetensi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan kurikulum yang mencakup sebagian dari kompetensi Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi (BDKT). Standar yang ditetapkan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Penyelenggaraan program ini dilaksanakan selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan dengan beban belajar 12 (dua belas) SKS, yang terdiri dari pembelajaran efektif dan penyelesaian tugas. Program ini wajib menjadi acuan bagi Pemerintah, Konsil, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan penyelenggara program dalam menjamin keseragaman mutu dan capaian kompetensi lulusan.