For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2025

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2025 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik

Also known as: Keputusan Ketua KKI KE.03.02/KKI/0618/2025 · Keputusan Ketua KKI No. KE.03.02/KKI/0618/2025

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2026Publication Date:4 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Information

TypeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Effective Date04 Maret 2026
Publication Date04 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/Kep/VII/2023.

Keputusan ini menetapkan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan pendidikan peningkatan kompetensi. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan praktik keprofesian tenaga medis, meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, serta memeratakan pelayanan subspesialistik di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Program Fellowship ini merupakan program penambahan kompetensi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan kurikulum yang mencakup sebagian dari kompetensi Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi (BDKT). Standar yang ditetapkan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Penyelenggaraan program ini dilaksanakan selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan dengan beban belajar 12 (dua belas) SKS, yang terdiri dari pembelajaran efektif dan penyelesaian tugas. Program ini wajib menjadi acuan bagi Pemerintah, Konsil, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan penyelenggara program dalam menjamin keseragaman mutu dan capaian kompetensi lulusan.

(-)

(-)