For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 37/2021 · Permenkumham No. 37 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2021Publication Date:27 September 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 Oktober 2021
Publication Date27 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan demikian, peraturan baru ini menegaskan bahwa pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lagi diatur oleh peraturan yang dicabut tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Oktober 2021.

(-)

(-)