For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005 tentang pemberian Nama Rumah Sakit Umum Kisaran dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2005 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk memperbaiki manajemen dan keuangan PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Tujuan dari PMD ini adalah untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara non-kas dan mengubah pembukuan dari hutang jangka panjang menjadi PMD.

Pemerintah Daerah akan menerima pendapatan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Pendapatan hibah non-kas diakui setelah diterimanya Surat Perintah Pencairan Dana Non Kas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana hibah ini kemudian digunakan untuk PMD pada PDAM, yang dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal pada PDAM.

Pemerintah Daerah melakukan PMD kepada PDAM sebesar Rp. 18.989.597.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dicatat dalam neraca sebagai ekuitas. PMD ini digunakan untuk penyelesaian hutang PDAM non-kas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Proses penyelesaian penghapusan hutang dan PMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)