Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Surakarta. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
- **Asas dan Prinsip:** Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Pancasila dan prinsip-prinsip keagamaan, demokrasi, keadilan, keteladanan, manfaat, pembudayaan, keseimbangan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya bangsa, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.
- **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban warga negara, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, masyarakat, orang tua, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan.
- **Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar:** Mengatur fungsi, tujuan, pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
- **Pendidikan Nonformal:** Mengatur jenis, pendirian, pengelolaan, dan kurikulum pendidikan nonformal.
- **Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi:** Menetapkan sistem penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, dan akuntabel, serta mengatur mutasi peserta didik.
- **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur persyaratan, hak, kewajiban, pemindahan, penempatan, pemberhentian, pengembangan karir, tunjangan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
- **Kurikulum:** Mengatur penyusunan kurikulum, muatan lokal, dan pendidikan karakter.
- **Bahasa Pengantar:** Menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan formal, dengan pengecualian penggunaan bahasa Jawa dan bahasa asing.
- **Evaluasi dan Sertifikasi:** Mengatur evaluasi pendidikan, evaluasi belajar, evaluasi kinerja, dan sertifikasi.
- **Pengawasan:** Mengatur pengawasan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
- **Penjaminan Mutu Pendidikan:** Mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
- **Wajib Belajar:** Menetapkan wajib belajar 12 tahun.
- **Pendidikan Informal:** Mengatur pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
- **Pendidikan Inklusif:** Menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
- **Sarana dan Prasarana:** Mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
- **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur sumber dana dan penggunaan dana pendidikan, serta sumbangan pendidikan.
- **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
- **Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:** Mengatur peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- **Kerjasama:** Mengatur kerjasama pendidikan dengan lembaga dalam dan luar negeri.