For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2016Publication Date:30 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date01 Juni 2016
Publication Date30 Mei 2016
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan dan menjamin hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuan utamanya adalah mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, memelihara lingkungan hidup terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem (mangrove, tanah, karst, hutan di luar kawasan hutan). Pengendalian dilakukan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan RTRW, RPJPD, RPJMD, dan KRP pembangunan.
  4. Pemeliharaan kualitas lingkungan hidup melalui konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi ekosistem.
  5. Kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mencegah pencemaran/kerusakan.
  6. Hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi lingkungan hidup, serta hak mengajukan usul/keberatan dan pengaduan.
  7. Larangan melakukan usaha tanpa izin lingkungan, membuang limbah secara sembarangan, melakukan pengenceran air limbah, membuang limbah padat/gas ke sumber air, melakukan pencemaran air/tanah, menghasilkan emisi gas buang melebihi baku mutu, melakukan pengumpulan limbah B3 tanpa izin, melakukan perusakan mangrove/tanah/ekosistem karst.
  8. Kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan asosiasi pengusaha.
  9. Peran masyarakat dalam PPLH melalui pengawasan sosial, pemberian saran/pendapat, penyampaian informasi/laporan, dan pelaksanaan kegiatan PPLH.
  10. Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  11. Perizinan lingkungan dan izin PPLH.
  12. Pengembangan ekologi wisata sebagai media pendidikan lingkungan.
  13. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam PPLH.
  14. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPLH.
  15. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 95 huruf a, e, f, g, h, i, dan j diancam pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pelanggaran Pasal 95 huruf b, c, dan d dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.