on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Also known as: Peraturan Bapanas 21/2023 · Peraturan Bapanas No. 21 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 21 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk membangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG) yang bertujuan menyediakan data dan informasi pangan yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia, sesuai dengan kewenangan Badan Pangan Nasional dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi.
Ketentuan Substansial
Penyelenggaraan SIPG dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dengan menugaskan unit kerja terkait dan dapat membentuk tim penyelenggaraan yang terdiri dari unit kerja di Badan Pangan Nasional dan kementerian/lembaga terkait. Data dan informasi yang diatur meliputi berbagai aspek pangan dan gizi, seperti jenis produk pangan, neraca pangan, permintaan pasar, produksi, harga, konsumsi, status gizi, dan lain-lain. Data ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Tahapan penyelenggaraan SIPG meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penggunaan data dan informasi. Data dan informasi ini digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan di bidang pangan.