Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut. Secara spesifik, diatur mengenai unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional dalam setiap organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari masing-masing satuan organisasi, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan struktural untuk masing-masing posisi dalam organisasi.