For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 14/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juli 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Sosial Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 39); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 40); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 43); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 44); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 45); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 66); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut. Secara spesifik, diatur mengenai unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelaksana, dan kelompok jabatan fungsional dalam setiap organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari masing-masing satuan organisasi, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan struktural untuk masing-masing posisi dalam organisasi.

1. Kepala Bidang pada Badan yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan apabila menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah/Badan atau menjadi Kepala Bagian/Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administratif lainnya dalam Jabatan Struktural Eselon IIIa. 2. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 3. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)