on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-017/A/JA/07/2014 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-017/A/JA/07/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung terkait rekomendasi hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2013, khususnya mengenai peralihan kewenangan tata kelola administrasi dan teknis perkara tindak pidana perpajakan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung sebelumnya, termasuk definisi perkara tindak pidana khusus, fungsi administrasi dan teknis, serta peran pimpinan Kejaksaan dalam penanganan perkara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengalihan penanganan perkara tindak pidana perikanan ke Bidang Tindak Pidana Umum.