For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Also known as: Permendagri 25/2022 · Permendagri No. 25 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas-batas administratif yang jelas antara kedua kabupaten tersebut guna menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat geografis yang spesifik untuk batas daerah, yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 1 hingga TK 30, serta Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang berfungsi sebagai penanda fisik batas wilayah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)