Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program kerja terpadu Pemerintah Daerah di Desa/Kelurahan, mensinergikan program kerja setiap Perangkat Daerah agar efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta meningkatkan fungsi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah berbasis digital. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah, dan mendorong percepatan perekonomian di Daerah. Kriteria Desa/Kelurahan Digital meliputi sarana (balai, komputer, meubeleur, pengeras suara, LCD projector, papan informasi), prasarana (listrik, internet), dan sumber daya manusia (perangkat desa, ASN kelurahan dengan kompetensi TI). Pengembangan Desa/Kelurahan Digital dilakukan secara komprehensif dan integral dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pariwisata, lingkungan hidup, budaya, dan peningkatan kapasitas SDM. Pelatihan dan pendampingan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, dan Bupati melakukan pengawasan serta evaluasi. Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau APBDes.