on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 06/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain gambar teknis dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas bangunan, lokasi, dan jenis bangunan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan mendirikan bangunan, termasuk persyaratan lingkungan bangunan, persyaratan bangunan, dan persyaratan konstruksi bangunan. Proses permohonan izin, penelitian kelengkapan permohonan, penerbitan rekomendasi, dan pelaksanaan pembangunan juga diatur dalam peraturan ini.
Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.