For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Hegarmanah Menjadi Desa Hegarmanah Dan Desa Cimanggis Kecamatan Cicantayan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Desa Hegarmanah Menjadi Desa Hegarmanah Dan Desa Cimanggis Kecamatan Cicantayan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Hegarmanah di Kecamatan Cicantayan menjadi dua desa, yaitu Desa Hegarmanah sebagai desa induk dan Desa Cimanggis sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Hegarmanah memiliki luas wilayah ± 1.173,328 Ha, sedangkan Desa Cimanggis memiliki luas wilayah ± 315 Ha. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah administrasi desa ke dalam dusun-dusun, serta penentuan pusat pemerintahan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa juga dibagi antara kedua desa berdasarkan aset yang ada sebelum pemekaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa setelah pemekaran, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Hegarmanah sebelum pemekaran, penyerahan aset desa kepada Desa Cimanggis, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cimanggis melalui penunjukan Penjabat Kepala Desa dan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa definitif.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Hegarmanah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Hegarmanah Kecamatan Cicantayan. 2. Pada saat Peresmian Desa Cimanggis, Kepala Desa Hegarmanah menyerahkan asset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Cimanggis secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Hegarmanah dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Hegarmanah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Hegarmanah sampai dengan berakhir masa Jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Cimanggis, BPD Hegarmanah mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Cimanggis, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)