For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1967 tentang Memberhentikan Mardanus Dan L. Soesanto Mardi, Dan Mengangkat Ir. Rutor Dan M. Soebarkah Sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim Dan Direktur Jenderal Perlayaran

Also known as: Keppres 125/1967 · Keppres No. 125 Tahun 1967 · Keppres Nomor 125 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 1967Publication Date:23 Agustus 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberhentikan Mardanus Dan L. Soesanto Mardi, Dan Mengangkat Ir. Rutor Dan M. Soebarkah Sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim Dan Direktur Jenderal Perlayaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1967
Publication Date23 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.173 tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Kabinet Ampera, khususnya dalam bidang maritim, dengan melakukan penggantian jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Industri Maritim. Penggantian ini dilakukan karena individu yang baru dianggap memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat pejabat lama dan mengangkat pejabat baru, yaitu Sdr. Ir. R. Utoro Sukaton sebagai Direktur Jenderal Industri Maritim dan Laksamana Muda Laut Machmoed Soebarkah sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)