Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung agar selalu laik fungsi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta efisien dan serasi dengan lingkungannya. Ruang lingkup pedoman ini mencakup pengelolaan pemeliharaan dan perawatan, tata cara dan metode, sistem dan program, perlengkapan, peralatan, dan standar kinerja pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pembinaan. Manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi persyaratan penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil. Setiap orang atau badan, termasuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah, wajib memenuhi pedoman ini dalam melaksanakan administrasi dan manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.