For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
KearsipanPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan peninggalan budaya di Kalimantan Selatan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai identitas daerah, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sejarah Kalimantan Selatan, meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan budaya, membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, patriotisme, serta memotivasi dan memperluas khasanah masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional, dan permuseuman di tingkat daerah, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Pengelolaan meliputi pendataan, pencatatan, penyelamatan, pengkajian, dan pengaturan pemanfaatan peninggalan budaya; pemeliharaan, perlindungan, dan pengkajian sumber sejarah; pengkajian, pemeliharaan, dan pengembangan nilai-nilai tradisional; serta penyelenggaraan, pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda hasil budaya, alam, dan lingkungannya.
  3. Hak dan Kewajiban: Masyarakat yang menemukan atau menyimpan benda peninggalan budaya wajib mendaftarkannya kepada Dinas. Dinas berkewajiban mendokumentasikan benda peninggalan budaya yang disimpan oleh masyarakat. Peninggalan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, budaya, kepariwisataan, dan kegiatan ilmiah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisonal dan museum dinyatakan masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, benda peninggalan budaya yang belum terdaftar diberikan waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa tidak mendaftarkan benda peninggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki oleh masyarakat kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).