For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Also known as: Permenlu 9/2019 · Permenlu No. 9 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:26 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date26 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tersebut dan meningkatkan profesionalisme PNS. Ketentuan substansial mencakup pengangkatan PNS melalui penyesuaian yang ditujukan bagi pejabat dengan pengalaman di bidang kekanseleraian. Persyaratan untuk penyesuaian meliputi status sebagai PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal S-1 atau D-4, serta pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait. Proses penyesuaian melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan uji kompetensi.

(-)

(-)