For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja Dengan Cara Luar Jaringan

Also known as: Permenaker 17/2020 · Permenaker No. 17 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 September 2020Publication Date:23 September 2020
Program PrakerjaStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeProses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja Dengan Cara Luar Jaringan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date23 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur proses bisnis, tata cara pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima Kartu Prakerja dengan cara luar jaringan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara kementerian, lembaga, dan dinas terkait dalam proses pendaftaran dan seleksi penerima Kartu Prakerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima Kartu Prakerja. Calon penerima diutamakan bagi mereka yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui kementerian, lembaga, atau dinas, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima oleh kementerian, lembaga, atau dinas terkait.

(-)

(-)