For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 5/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:1 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date01 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentStabat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.266.625.881.854,64, belanja sebesar Rp. 2.166.967.560.816,95, dan pembiayaan sebesar Rp. 99.658.321.037,69.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2021.
  3. Neraca per 31 Desember 2021 dengan total aset Rp 4.158.585.262.706,31, kewajiban Rp 14.761.230.652,00, dan ekuitas dana Rp 4.143.824.032.054,31.
  4. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dan lain-lain. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)