For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 7/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date-
Publication Date19 Mei 2016
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 27); 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1); dan 4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah Kabupaten Tabanan terkait desa. Latar belakang pencabutan adalah karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebabkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Keuangan Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa. Tujuan pencabutan adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Desa dan dinamika masyarakat.

(-)

(-)