For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 5/2013 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:10 Juli 2013
Keterbukaan InformasiPengadaan Barang & Jasa PemerintahPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date10 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan informasi publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang akurat, benar, dan mudah diakses. Peraturan ini menetapkan perangkat pengelola informasi publik yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di LKPP, serta mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik dan LKPP sebagai badan publik. LKPP wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi yang efisien. Pemohon informasi publik berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan, sementara LKPP berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.

(-)

(-)