Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan parkir di tepi jalan umum untuk menciptakan kelancaran dan keamanan lalu lintas, serta peningkatan pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi parkir bagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan dan pelataran parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, meliputi penyediaan fasilitas parkir dan penempatan petugas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan parkir.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, jangka waktu pemakaian, dan jenis kendaraan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar lainnya.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di tempat pemberian jasa pelayanan parkir di wilayah Kabupaten Ketapang.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus disetorkan ke Kas Umum Daerah.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
9. **Penagihan**: Tata cara penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.