For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Binjai 9/2008 · Perda Kota Binjai No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2008Publication Date:12 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date14 Agustus 2008
Publication Date12 Agustus 2008
Place of EnactmentBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca per 31 Desember Tahun 2007, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2007, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2007, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)