For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permenkumham 6/2015 · Permenkumham No. 6 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:8 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 April 2015
Publication Date08 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan karir dan profesionalisme PNS dalam bidang penyuluhan hukum, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan penyesuaian jabatan, serta syarat dan tata cara penyesuaian yang meliputi persyaratan pendidikan, pangkat, dan penilaian prestasi kerja. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat ke dalam jabatan ini melalui mekanisme penyesuaian (inpassing), dengan memperhatikan formasi jabatan yang tersedia.

1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melalui penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)