on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.