For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:17 Februari 2017
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2017
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, kehormatan daerah dan bangsa, menanamkan dan meningkatkan cinta daerah dan tanah air, memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah, meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas, serta memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ruang lingkup penyelenggaraan olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di daerah, termasuk penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan, pembinaan industri olahraga, penerapan standardisasi, akreditasi, sertifikasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi standar nasional keolahragaan. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan serta berkewajiban memberikan pelayanan, kemudahan, fasilitasi kesehatan, penghargaan, beasiswa, dan menyediakan sarana prasarana keolahragaan.

(-)

(-)