For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 63/2016 · Peraturan Menag No. 63 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan peran berbagai pejabat terkait pengelolaan anggaran, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan dan tanggung jawab Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran. Perubahan lainnya termasuk penambahan ketentuan mengenai pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sesuai kebutuhan.

(-)

(-)