on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Buol 2/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buol untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan kelanjutan dari RPJMD sebelumnya (2012-2017) dan bertujuan untuk mencapai visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Buol Tahun 2005-2025. Visi RPJMD 2017-2022 adalah "Terwujudnya Kesejahteraan dengan Bertumpu pada Kemandirian dan Kedaulatan Rakyat".
Ketentuan Substansial: