Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.324.598.936.570,00, belanja daerah sebesar Rp.1.336.598.936.570,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 12.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 12.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Penjabaran lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pelaksanaan APBD akan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.