on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Also known as: Permenhan 6/2017 · Permenhan No. 6 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/XI/2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan. Industri pertahanan yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan hukum dan teknis tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan fasilitas produksi yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan prosedur perizinan yang harus diikuti oleh industri pertahanan untuk produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas moral.