For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Also known as: Permenhan 6/2017 · Permenhan No. 6 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2017Publication Date:5 Juni 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date14 Juni 2017
Publication Date05 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/XI/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/XI/2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan. Industri pertahanan yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan hukum dan teknis tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan fasilitas produksi yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan prosedur perizinan yang harus diikuti oleh industri pertahanan untuk produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas moral.

(-)

1. Industri Pertahanan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, pencabutan izin Produksi Alpalhankam, dan pencabutan Penetapan Industri Pertahanan. 2. Pencabutan izin dapat dilakukan langkah upaya hukum perdata dan/atau hukum pidana.