For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 1/2017 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2017Publication Date:9 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date09 Februari 2017
Publication Date09 Februari 2017
Place of EnactmentKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017. APBD ini disusun sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017, yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2017 disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuan penyusunan APBD ini adalah untuk melaksanakan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.552.920.215.473,90, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 1.550.420.215.473,90, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Surplus/(Defisit): Rp. 2.500.000.000,00 (-)
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Daerah (Rp. -) dan Pengeluaran Daerah (Rp. 2.500.000.000,00 (-)). Pembiayaan Netto adalah Rp. (2.500.000.000,00) (+).
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp. 0,00

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)