on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 1/2017 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017. APBD ini disusun sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017, yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2017 disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuan penyusunan APBD ini adalah untuk melaksanakan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.