Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Memberikan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
- Memastikan penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan program pembangunan daerah.
- Mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSP.
- Melindungi perusahaan dari pungutan liar.
- Mengurangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
- Menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP.
Ketentuan substansial mencakup:
- Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
- Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha.
- Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan.
- Perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSP.
- Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Fasilitasi TSP.
- Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP.
- Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.