For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 33/1997 · PP No. 33 Tahun 1997 · PP Nomor 33 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 1997Publication Date:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1997
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial: Hasil penerimaan bea atau pajak ini dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah. Selanjutnya, bagian Pemerintah Daerah dibagi lagi menjadi 20% untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 80% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II. Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan, khususnya sertifikasi tanah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian ini diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)