on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 33/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah: Bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Fungsi meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Sekretaris Daerah: Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan administrasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
Sekretariat DPRD: Merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan tenaga ahli, memfasilitasi rapat, dan mengurus rumah tangga DPRD. Organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli Bupati: Unsur pembantu Bupati yang memberikan saran, masukan, dan telaahan mengenai pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.