For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya

Also known as: PMK 81/PMK.03/2009 · PMK No. 81/PMK.03/2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:22 April 2009
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date22 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan cadangan untuk berbagai jenis usaha, termasuk bank, koperasi simpan pinjam, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan usaha pertambangan. Cadangan ini meliputi cadangan piutang tak tertagih, cadangan premi, cadangan penjaminan, cadangan biaya reklamasi, dan cadangan biaya penutupan limbah. Besaran cadangan ditentukan berdasarkan jenis usaha dan kualitas piutang atau premi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kelebihan cadangan yang tidak digunakan untuk menutup kerugian harus diperhitungkan sebagai penghasilan, sementara kekurangan cadangan dapat diperhitungkan sebagai kerugian.

(-)

(-)