For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2014 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date27 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 822.921.295.936,74 dan belanja sebesar Rp 777.889.586.009,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 45.031.709.927,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.232.362.770,19 dan pengeluaran sebesar Rp (10.028.475.000,00), menghasilkan surplus sebesar Rp 76.203.887.770,19. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.373.554.370.182,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.143.825.053,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.364.410.545.129,05. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 121.853.754.670,93. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)