For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 13/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata serta pembantuan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah provinsi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis pengelolaan seni budaya daerah, penyusunan program, peningkatan dan pengembangan aspirasi seni budaya masyarakat, pemantauan dan pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Seksi Umum dan Kepegawaian serta Seksi Perencanaan dan Keuangan), Bidang Sejarah dan Purbakala, Bidang Pengembangan Pariwisata, Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau Kepala UPTD. Kepala Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)