Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata serta pembantuan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah provinsi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis pengelolaan seni budaya daerah, penyusunan program, peningkatan dan pengembangan aspirasi seni budaya masyarakat, pemantauan dan pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Seksi Umum dan Kepegawaian serta Seksi Perencanaan dan Keuangan), Bidang Sejarah dan Purbakala, Bidang Pengembangan Pariwisata, Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau Kepala UPTD. Kepala Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.