For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Also known as: PERPRES 51/2022 · PERPRES No. 51 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 April 2022Publication Date:5 April 2022
Sistem Pendidikan NasionalKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeProgram Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembinaan ideologi Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Paskibraka terdiri dari putra dan putri terbaik bangsa yang berperan dalam upacara kenegaraan, dengan semangat mempertahankan Pancasila.

Ketentuan Substansial

Program Paskibraka berada di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Program ini meliputi pembentukan, pelaksanaan tugas, dan pembinaan lanjutan kepada Paskibraka dan Purnapaskibraka. Purnapaskibraka dapat diangkat sebagai Duta Pancasila dan diwajibkan memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Pembinaan lanjutan termasuk pendidikan dan pelatihan ideologi Pancasila. Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)