For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 13/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah pentingnya hewan dalam penyediaan pangan dan perlunya penyesuaian penyelenggaraan peternakan dengan perkembangan masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor peternakan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum, melindungi kesehatan manusia dan hewan, serta menyelenggarakan peternakan yang maju dan berkelanjutan. Pengaturan ini bertujuan mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan yang ASUH, melindungi dari ancaman yang mengganggu kesehatan, mengembangkan sumber daya hewan, dan memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggara Peternakan dan Kesehatan Hewan: Pemerintah Daerah, pelaku usaha (Peternak, Perusahaan Peternakan, Perusahaan di Bidang Lain), dan tenaga kesehatan hewan.
  2. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah Peternakan dan Kesehatan Hewan setiap 5 tahun.
  3. Kawasan Peternakan: Pemerintah Daerah menetapkan kawasan Usaha Peternakan dan sentra Peternakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  4. Sumber Daya: Pengaturan mengenai lahan dan air untuk peternakan.
  5. Sarana dan Prasarana Peternakan: Meliputi RPH, RPU, Pasar hewan, pusat kesehatan hewan, Laboratorium Kesehatan hewan, Unit layanan inseminasi buatan, alat dan mesin peternakan.
  6. Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit dan Rumpun atau Galur.
  7. Pengelolaan dan Pengawasan SDG, Mutu dan Peredaran Benih, Bibit, dan Pakan Ternak.
  8. Pengawasan Obat Hewan.
  9. Usaha Peternakan: Jenis usaha peternakan meliputi budidaya, penyediaan benih dan bibit, penyediaan pakan ternak, penyediaan alat dan mesin Peternakan, penyediaan pangan asal hewan, dan pemotongan hewan.
  10. Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner: Pencegahan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan hewan, pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner, kesehatan masyarakat veteriner.
  11. Panen, Pasca Panen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan.
  12. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Peternakan.
  13. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  14. Pendanaan.
  15. Pembinaan dan Pengawasan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif.