Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 menetapkan tujuan penataan ruang daerah untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis sektor pertanian, pertambangan, perikanan, kelautan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pusat kegiatan dan infrastruktur wilayah, pengembangan kawasan pertanian, peningkatan sektor kelautan dan perikanan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, peningkatan kawasan lindung, pengembangan pariwisata, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan dan infrastruktur, peningkatan kualitas dan produktivitas pertanian, pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan potensi ekowisata, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas pusat-pusat kegiatan (PKWp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan perkotaan Pasarwajo, kawasan pertanian dan perikanan di Laompo, kawasan perkebunan dan perikanan di Mawasangka, kawasan industri pertambangan di Lasalimu, Suaka Margasatwa Lambusango, dan Cagar Alam Kakenauwe.