For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033

Also known as: Perda Kabupaten Buton 1/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2014
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 menetapkan tujuan penataan ruang daerah untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis sektor pertanian, pertambangan, perikanan, kelautan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pusat kegiatan dan infrastruktur wilayah, pengembangan kawasan pertanian, peningkatan sektor kelautan dan perikanan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, peningkatan kawasan lindung, pengembangan pariwisata, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan dan infrastruktur, peningkatan kualitas dan produktivitas pertanian, pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan potensi ekowisata, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas pusat-pusat kegiatan (PKWp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan perkotaan Pasarwajo, kawasan pertanian dan perikanan di Laompo, kawasan perkebunan dan perikanan di Mawasangka, kawasan industri pertambangan di Lasalimu, Suaka Margasatwa Lambusango, dan Cagar Alam Kakenauwe.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu masa izin pemanfaatan berakhir. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Setiap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka akan dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, atau persyaratan izin dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda administratif.