For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/4/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/4/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR Tanggal 29 Januari 1999 Sebagaimana Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil

Also known as: Peraturan BI 4/4/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/4/PBI/2002

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2002Publication Date:6 Juni 2002
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR Tanggal 29 Januari 1999 Sebagaimana Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil
LocationBank Indonesia
Effective Date20 Mei 2002
Publication Date06 Juni 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1999 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor Dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil, kecuali untuk L/C impor dan Kredit Modal Kerja yang masih berjalan dan belum jatuh tempo atau sudah jatuh tempo namun belum diselesaikan pembayarannya. Untuk L/C impor dan Kredit Modal Kerja tersebut, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR dinyatakan tidak berlaku sejak berakhirnya proses penyelesaian pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1999 yang merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor dalam rangka Penggerakan Sektor Riil. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kondisi perbankan telah membaik dan dapat menjalankan fungsi intermediasinya tanpa program penjaminan pemerintah. Pengecualian diberikan untuk Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja yang dijamin dalam Program Penjaminan Ekspor yang masih berjalan dan belum jatuh tempo atau sudah jatuh tempo namun belum diselesaikan pembayarannya. Untuk L/C impor dan Kredit Modal Kerja tersebut, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR dinyatakan tidak berlaku sejak berakhirnya proses penyelesaian pembayaran. Sejak berlakunya peraturan ini, perpanjangan Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja sebagaimana dimaksud tidak diperbolehkan.

1. Untuk Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja yang dijamin dalam Program Penjaminan Ekspor sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP-046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR yang masih berjalan dan belum jatuh tempo dan yang sudah jatuh tempo namun belum diselesaikan pembayarannya, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1999 dinyatakan tidak berlaku sejak berakhirnya proses penyelesaian pembayaran Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja dimaksud. 2. Letter of Credit (L/C) impor dan Kredit Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan untuk diperpanjang.

(-)