on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
Also known as: Peraturan BKKBN 13/2019 · Peraturan BKKBN No. 13 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dengan mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia yang lebih terstruktur dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia (BKL), mulai dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia bertanggung jawab atas pembinaan, sosialisasi, dan pengembangan materi serta media pembinaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan kelompok kegiatan BKL di tingkat dusun dan/atau rukun warga, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga lansia serta meningkatkan kualitas hidup lansia. Kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga diatur untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif.