on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bandung
Also known as: Keppres 23/1962 · Keppres No. 23 Tahun 1962 · Keppres Nomor 23 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Bandung mengenai pemungutan Pajak Pembangunan I. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri Urusan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Bandung pada tanggal 12 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan surat keputusan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat dan Walikota Kepala Daerah Bandung.