Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penetapan APBD. APBD dilaksanakan dan ditatausahakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelolaan keuangan daerah meliputi akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah, perubahan APBD, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengendalian intern, pengawasan, pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, dan penyelesaian kerugian daerah.