Keputusan Menteri Kehutanan ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026. Program ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.100/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sebagai salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Program ini mencakup daftar rinci rancangan peraturan yang akan disusun, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri, beserta pemrakarsanya dari unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan. Program ini ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2026.