on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2024 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kebijakan umum meliputi penyelenggaraan pesantren yang dilaksanakan secara mandiri dan independen, serta wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pesantren harus memenuhi unsur kiai, santri, pondok, masjid/musalla/langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah.
Fasilitasi penyelenggaraan pesantren meliputi fungsi pendidikan (sarana prasarana, SDM, wawasan kebangsaan, pesantren ramah anak, bantuan operasional, kesejahteraan masyayikh, insentif tenaga pendidik, beasiswa), fungsi dakwah (kerja sama program, fasilitasi kebijakan, pendanaan), dan fungsi pemberdayaan masyarakat (bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan).
Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah lain, pesantren, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga internasional. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk dukungan kepada pesantren.