on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 55 Tahun 1960 tentang Penyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Also known as: Perpu 55/1960 · Perpu No. 55 Tahun 1960 · Perpu Nomor 55 Tahun 1960
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan menghapuskan Ordonansi Pajak Upah 1935 dan mengintegrasikan pajak upah ke dalam pajak pendapatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan memudahkan pemasukan pajak. Peraturan ini mengatur pembebasan pajak pendapatan untuk upah di bawah Rp. 3.000,- setahun dan menetapkan tarif baru untuk pendapatan dari hubungan kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban majikan untuk memotong pajak dari upah dan honorarium yang dibayarkan, serta mengatur ketetapan pajak suami-istri dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai pengurangan pajak dividen dan pajak hasil bumi.